Legislator Nilai Perlu Kajian Mendalam Zakat Biayai MBG, MPR Nilai Dana Zakat-MBG Berbeda Peruntukannya
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan, usulan zakat biayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji mendalam. Menurutnya, program MBG telah mendapatkan anggaran Rp71 triliun yang sudah sesuai dengan jumlah anggaran dan peruntukannya.
"Pemerintah telah mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp71 triliun untuk program tersebut, jadi tidak perlu menggunakan dana lain. Karena program ini memang sudah dipersiapkan tanpa melibatkan dana zakat," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ia mengatakan, dana zakat memiliki tujuan dan peruntukannya sendiri, yaitu untuk fakir miskin dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Menurutnya, program MBG juga diperuntukan pada kepentingan sosial masyarakat, namun penggunaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam.
"Meskipun program makan bergizi gratis bertujuan baik, namun pemanfaatan dana zakat harus tetap mengikuti prinsip dasar yang telah ditentukan dalam Islam. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," katanya.
Menurutnya, jika usulan tersebut disepakati untuk ditindaklanjuti, maka pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti, koordinasi dengan Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) dan organisasi pengelola zakat di luar pemerintah lainnya.
"Jika pemerintah ingin mengintegrasikan zakat dalam program sosial, tetap harus ada kajian mendalam, serta persetujuan dari otoritas keagamaan. Sehingga implementasinya tidak melenceng dari tujuan utama zakat itu sendiri," ujarnya.
Lalu Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi usulan zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan, zakat dari kumpulan dana umat Islam, dan program MBG dari APBN mempunyai peruntukan yang berbeda.
"Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang diperuntukkan untuk itu, tapi bukan melalui zakat, karena zakat juga bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN mempunyai aturan dan peruntukan yang berbeda, zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG," kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).
HNW mengatakan, zakat diperuntukan memenuhi hak para fakir dan miskin, serta pemberdayaan ekonomi, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Dengan mengubah mustahik atau penerima menjadi munfiq atau pembayar, serta mutashoddiq atau bersedekah menjadi muzakki atau pembayar zakat.
"Sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun kaitannya adalah menghubungkan antara pemberdayaan usaha mustahik untuk penyediaan bahan pangan MBG. Bukan dalam konteks dana zakatnya yang digunakan sebagai anggaran program yang sudah didanai secara jauh lebih besar oleh APBN seperti MBG itu," katanya.
HNW menambahkan, dana zakat belum dapat memenuhi kebutuhan mustahik, mulai dari fakir, miskin, yatim, janda, hingga kesulitan ekonomi. Menurutnya, peran zakat harus sesuai peruntukannya, untuk kebutuhan hidup yang berhak menerima, sehingga pendekatan bantuan sosial dapat komprehensif.
"Semua pihak mestinya membantu menyukseskan program MBG yang baik ini, berbagi peran dengan program dan sumber dana lainnya sebagai bagian integral pemenuhan hak hidup layak sesuai amanat UU dan Konstitusi. Jangan malah menambah kegaduhan atau polemik yang malah membuat ruwet, kontroversi, sehingga menimbulkan kesan negatif di masyarakat, dan tidak menjadi solusi bantu warga fakir dan miskin," kata dia.(*)