HEADLINE NEWS

Pengumuman BKN Kategori Honorer Tak Bisa Ikut PPPK

Kategori tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap II telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Pengumuman ini sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria honorer yang berhak mengikuti seleksi. 

Ilustrasi seleksi PPPK 2024 tahap II BKN

Akibatnya, tidak semua tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak kategori tenaga honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap II berdasarkan pengumuman BKN dalam artikel ini. 

PPPK tahap II adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer. Namun, seleksi ini hanya untuk honorer yang memenuhi kriteria, seperti masa kerja tertentu dan terdaftar resmi BKN. 

Berikut adalah pengumuman mengenai kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II:  

1. Honorer yang diangkat setelah Oktober 2023

Pegawai honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023 tidak memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun. Persyaratan tersebut berlaku efektif pada Januari 2025. 

2. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun

Pegawai honorer yang masa kerjanya tidak mencapai dua tahun hingga Oktober 2023 tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak layak mengikuti seleksi ini. 

3. Honorer yang tidak terdata dalam pendataan Non-ASN BKN pada Oktober 2022

Pegawai yang tidak tercatat dalam database resmi BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Hal ini berlaku bagi semua pegawai yang tidak terdaftar dalam data tersebut. 

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Yakni, dengan merumahkan mereka dan menghapus status kepegawaiannya. 

Kebijakan ini dilakukan untuk memprioritaskan pegawai yang sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Melalui mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah kepegawaian secara bertahap. 

Posting Komentar