Breaking News

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Akan Tawuran

Polsek Metro Gambir menangkap dua remaja membawa senjata tajam saat ingin melakukan aksi tawuran di Jalan Suryo Pranoto Jakpus. Dua remaja tersebut berinisial CA (21) dan MAS (19) yang ditahan di Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati (dua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolsek Metro Gambir, Selasa (28/1/2025).

“Saat kejadian kami mengamankan 35 orang remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Suryo Pranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam saat,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati saat konferensi pers di Mapolsek Metro Gambir, Selasa (28/1/2025). 

Dari tangan tersangka, kata Respati, pihaknya menyita sebilah celurit warna emas dan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat. Menurut Respati, senjata tajam ini dibawa untuk tawuran yang telah direncanakan sebelumnya. 

“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Kedepan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” ucap Respati. 

Lebih lanjut, Respati mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Selain itu, Respati menyebutkan kedua tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata Respati. (*)

Posting Komentar