Breaking News

Polisi Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan

Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka WNA Jerman terkait kasus alih fungsi lahan, di Polda Bali, Senin (27/1/2025). (Foto: Divisi Humas Polri)

Tersangka sendiri merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.

Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Menurutnya, modus operandi pelaku adalah melakukan kegiatan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan.

Pembangunan itu dilakukan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). "Yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona.

Yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. Akibatnya, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ujar Kapolda. Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah. Dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.(*)

Posting Komentar