Polres Bogor Ungkap Peredaran Sabu Rp 7,1 Miliar
Sebanyak 6,9 Kg narkoba jenis sabu sabu di amankan Sat Res Narkoba Polres Bogor dari berbagai kasus yang di ungkap, Jumat (10/1/2025).
Tidak hanya barang bukti narkotika yang berhasil di amankan, bandar besar dalam peredaran narkoba itupun turut di bekuk petugas.
" Ada dua orang pria juga diamankan, diduga merupakan bandar besar, mereka kami bekuk di rumah kontrakan di Jalan Haji Muhari Kampung Sawah, Kelurahan Jati Mulya, Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jumat ( 10/1/2025).
Dua orang tersangka yang di amankan yakni RS (33 ) dan CMP (34). Dari kedua tersangka tersebut Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,9 Kg.
Selain narkoba jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Kustiono menambahkan, masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut yang kini di buru petugas.
" Kami menetapkan G sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebagai bos besar dari kedua tersangka, G di ketahui mengarahkan tersangka RS dan mengantarkan sabu ke tersangka CMP, G, dan untuk setiap kilogram sabu yang di kirim para tersangka menerima upah Rp.10 juta" tutup AKP Kustiono.(*)