Polres Cimahi Tangkap Dokter Gadungan, Tipu Korban Puluhan Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus seorang dokter gadungan,yaitu seorang pria yang berinisial WA, yang mengaku sebagai dokter magang dan menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban yang mencurigai identitas pelaku. WA, yang mengaku bernama dr. Damar Mangkuluhur Sardjito, menggunakan atribut kedokteran untuk meyakinkan para korban. Ia juga mempelajari dasar-dasar ilmu kedokteran untuk memperkuat aksinya.
“Korban mulai curiga setelah melakukan pengecekan ke rumah sakit yang diakui pelaku sebagai tempat magangnya. Hasilnya, tidak ditemukan nama pelaku dalam daftar tenaga medis di sana,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak. Pada 3 Januari 2025, pelaku berhasil diamankan di sebuah toko modern di depan salah satu rumah sakit di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Kurang dari lima jam, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah Alfamart,” tambah Tri.
Pelaku diketahui menggunakan media sosial, khususnya aplikasi Tinder, untuk mendekati korbannya.
Dengan mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang, pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyerahkan sejumlah uang.
Sejauh ini, polisi menerima laporan dari dua korban, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku, yang berasal dari Jawa Tengah dan berprofesi sebagai mekanik bengkel, juga menggunakan identitas palsu seperti KTP, ID Card, rekening bank, dan kartu ATM untuk mendukung penipuannya.
“Menurut pengakuannya, pelaku baru menjalankan aksinya sekitar 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat,” jelas Tri.
Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)