Breaking News

Polri Tetapkan Belasan Tersangka dalam Tiga Kasus Judol

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online (Judol). Kasus pertama, terkait situs website H5 GF777 dan dua orang berinisial MIA dan AL menjadi tersangka. 

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (20/1/2025).

“Tersangka AL ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait Judol dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Himawan menjelaskan tersangka MIA dan AL merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain Judol. Himawan mengatakan pihaknya berhasil membekukan dan menyita uang tunai Rp45 miliar dari kasus tersebut. 

“Kasus kedua kami tetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus terkait situs web RGO Casino. Tersangka HNB, IS, SR dan RSS  yang menawarkan kepada para calon pemain Judol melalui aplikasi per pesanan Whatsapp,” ucap Himawan. 

Selain menawarkan kepada calon pemain, Himawan menyebutkan mereka memberikan bonus kepada para calon pemain baru. Apabila para calon pemain baru itu mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.

“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino. Kemudian mereka juga yang memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ujarnya. 

Himawan menyampaikan, pihaknya berhasil menyita uang tunai dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar. Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.

“JO, JG, AHL, berperan sebagai operator layanan pelanggan Agen 138. Sedangkan KW merupakan manajer layanan pelanggannya,” kata Himawan. 

Dari kasus itu, Himawan beserta jajarannya berhasil menyita Rp5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut. Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“UU itu berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo," ujarnya. 

"Selanjutnya, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya. 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara. Paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.(*)

Posting Komentar