Ratusan Pekerja PT LBS Demo Tolak PHK
Ratusan pekerja PT Laut Biru Seafood (LBS) Bitung melakukan aksi demo menolak adanya rencana PHK dalam waktu dekat. Para pekerja menuntut haknya untuk dapat tetap bekerja, meskipun Pengadilan Negeri Bitung menetapkan putusan sita atas perusahaan tersebut.
"Hilangnya tempat kerja akan berdampak besar pada hilangnya mata pencaharian, dan mematikan nafkah para pekerja beserta keluarga. Menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," kata salah satu pekerja LBS, Selasa (28/1/2025).
Kuasa hukum PT LBS, Retna Seruni menyatakan akan menindaklanjuti aksi demo ratusan pekerja tersebut. Ia menyebut kasus ini masih proses kasasi Mahkamah Agung (MA) pada (17/1/2025), namun PN Bitung justru membuat putusan.
"Ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri Bitung. Dengan keputusan tersebut berpotensi mengakibatkan para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia," ucap Retna kepada RRI di Jakarta, pada Selasa (28/1/2025).
Hakim Ketua dalam kasus ini, Ivonne Maramis dalam amarnya memutuskan penggugat PT BM memenangkan gugatan sengketa tersebut. Sebelumnya, PT LBS telah memberikan ratusan halaman bukti dalam persidangan yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum.
"Pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bitung menetapkan sita atas aset PT LBS. Berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd," tegas Ivonne dalam putusan.
Putusan menjelaskan, permasalahan terjadi setelah peralihan kepemilikan, dimana PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM) sebagai kreditor SIG. BM menuntut pembayaran piutang kepada SIG dengan asset yang telah resmi dimiliki LBS di Badan Pertanahan Nasional Bitung.
LBS merupakan pemilik tanah dan bangunan pabrik di Bitung melalui jual beli PT SIG Asia (SIG) pada 2021. Perusahaan tersebut telah berjalan dan beroperasi memproduksi berbagai produk dengan memperkerjakan ratusan pekerja hingga saat ini.
BM mengajukan gugatan untuk membatalkan transaksi jual beli tanah, bangunan, dan lainnya yang telah dibeli LBS. Proses hukum yang sedang berlangsung, LBS menegaskan perusahaan yang dimilikinya tidak memiliki kaitan sama sekali dengan SIG.(*)