Breaking News

Selain Tunda Larangan TikTok, Hari Pertama Menjabat Donald Trump Keluarkan AS dari WHO

Presiden Donald Trump mengumumkan Amerika Serikat (AS) keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari pertama masa jabatannya. Kebijakan mengejutkan disampaikan Trump, Senin (20/1/2025) ini, memutuskan hubungan AS dengan badan kesehatan PBB yang telah lama dikritiknya.

Presiden Donald Trump

Trump menyebutkan bahwa penarikan ini disebabkan oleh kegagalan WHO dalam menangani pandemi Covid-19 yang berasal dari Wuhan, Tiongkok. Keputusan ini dilakukan juga Trump menganggap WHO tidak mampu dalam mengadopsi reformasi yang diperlukan, sebagaimana dilansir dari CNN.

Dalam pernyataannya, Trump menilai, WHO terlalu dipengaruhi oleh politik negara-negara anggota, khususnya Tiongkok. Trump juga mengatakan AS telah membayar lebih banyak uang ke organisasi tersebut dibandingkan dengan negara lainnya.

Trump juga menyebutkan, bahwa WHO terus menuntut pembayaran yang dianggap tidak adil dari AS. Hal tersebut membuatnya merasa perlu mengambil langkah untuk melindungi kepentingan nasional.

Trump menandatangani, perintah eksekutif yang secara resmi mengumumkan penarikan tersebut. Ia menyatakan, bahwa AS tidak akan lagi memberikan dana besar tanpa manfaat yang jelas.

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan luar negeri Trump yang berfokus pada kepentingan dalam negeri. Ia menegaskan AS harus lebih memperhatikan masalah domestik daripada bergantung pada organisasi internasional.

Penarikan ini diperkirakan akan mempengaruhi hubungan AS dengan negara-negara anggota WHO lainnya. Trump mengharapkan, langkah ini akan memperbaiki situasi kesehatan global dengan pendekatan yang lebih terfokus pada kepentingan AS.

Presiden Donald Trump juga menandatangani tindakan eksekutif yang menunda pelaksanaan larangan TikTok selama 75 hari, Senin (20/1/2025). Tindakan ini mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk tidak menegakkan Undang-Undang Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing.

Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan bipartisan di Kongres dan ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden pada April. Undang-undang tersebut mengharuskan TikTok dilarang di Amerika Serikat mulai 19 Januari.

Larangan tersebut diberlakukan kecuali perusahaan tersebut dijual kepada pembeli dari Amerika atau salah satu sekutunya. Trump sebelumnya berjanji untuk menandatangani tindakan eksekutif agar undang-undang tersebut tidak ditegakkan.

Hal tersebut menyebabkan TikTok kembali online setelah offline lebih dari 12 jam pada Sabtu (18/1/2025) malam hingga Minggu (20/1/2025). Meskipun demikian, nasib TikTok di Amerika Serikat tetap tidak pasti, melansir dari CNN.

Karena belum jelas apakah ByteDance, pemilik TikTok yang berbasis di Tiongkok, akan setuju untuk menjual aplikasi tersebut. Dalam pernyataannya di Kantor Oval, Trump mengungkapkan bahwa ia mengubah pendapatnya tentang TikTok setelah "mendapatkan kesempatan untuk menggunakannya."

Trump juga menegaskan bahwa tindakan eksekutif yang ia tandatangani memberinya hak untuk "menjualnya atau menutupnya’. Ia akan membuat keputusan tentang langkah selanjutnya terkait aplikasi tersebut.(*)

Posting Komentar