Setelah Lama Buron Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejagung dan Kementrian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Diketahui, KPK berhasil menangkap buronan Paulus Tannos yang berada di Singapura.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi ybs (yang bersangkutan) ke indonesia," kata wakil ketua KPK, Fitroh Cahyadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Hal tersebut dilakukan KPK, kata Fitro untuk segera menyeret Paulus ke meja hijau. "Untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap buronannya yaitu Paulus Tannos. Paulus merupakan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Elektronik KTP atau E-KTP.
"Masih di singapura (Paulus Tannos). KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata wakil ketua KPK, Fitroh Cahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan tersebut pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasusnya. Ketiga tersangka lainnya yakni pertama, mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.
Lalu anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.(*)