TikTok Rencanakan Tutup Operasi di Amerika Serikat
TikTok berencana menutup operasinya di Amerika Serikat, jika pelarangan berlaku pada Minggu (19/1/2025). TikTok akan menghentikan layanan untuk pengguna yang ada di sana, dilansir dari Al Jazeera.
Aplikasi akan menjadi tidak dapat digunakan seiring larangan pembaruan oleh toko aplikasi dan layanan hosting internet. Pengguna akan menerima pesan yang mengarahkan mereka untuk mengunduh data pribadi.
Larangan ini terkait dengan Undang-Undang Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikuasai Musuh Asing. Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April.
Undang-undang ini memberi perusahaan induk TikTok, ByteDance, waktu 270 hari untuk menjual platform atau menghadapi larangan. Langkah ini diambil setelah kekhawatiran bipartisan mengenai potensi pengumpulan data pribadi warga dan manipulasi wacana publik oleh TikTok.
Laporan juga menyebutkan, Presiden terpilih Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menangguhkan larangan tersebut, selama 60 hingga 90 hari. Trump berjanji "menyelamatkan" TikTok selama kampanye, meskipun sebelumnya mendukung larangan aplikasi tersebut pada masa jabatan pertama.
Mahkamah Agung AS sedang mempertimbangkan konstitusionalitas larangan ini. Mayoritas hakim Mahkamah Agung menunjukkan skeptisisme terhadap argumen TikTok, bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara warga Amerika.(*)