Baleg : Tatib DPR Baru Dapat Berhentikan Sejumlah Pejabat
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyebut, Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru dapat memberhentikan sejumlah pejabat. Ia menjelaskan, sejumlah pejabat tersebut yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk kemudian dapat dievaluasi.
"DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR. Pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi, bisa rekomendasikan pemberhentian," kata Bob Hasan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Bob menyatakan, evaluasi yang dilakukan DPR termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan. Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di dapat dilakukan secara berkala.
"Pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," ucapnya.
Bob menambahkan, evaluasi terhadap sejumlah pejabat dapat dilakukan jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai. Sejumlah pejabat tersebut seperti, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Ketua BPK, dan lainnya.(*)