Breaking News :
Honorer dengan Dua Syarat Ini Diangkat PPPK 2025

Honorer dengan Dua Syarat Ini Diangkat PPPK 2025

Pemerintah mengumumkan tenaga honorer dapat diangkat jadi PPPK tahap 2 jika memenuhi dua syarat yang sudah ditentukan. Pengangkatan PPPK adalah amanat UU ASN 2023 yang harus diselesaikan pemerintah terkait penataan tenaga honorer.
Foto ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan Penataan honorer bagian implementasi UU ASN 2023. Untuk diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer perlu memenuhi dua syarat utama: 

1. Tenaga honorer harus lolos dengan peringkat terbaik di seleksi kompetensi PPPK

2. Tenaga honorer harus dapat memenuhi ketersediaan lowongan PPPK

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi namun tidak memenuhi memenuhi dua syarat tersebut akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan tenaga honorer yang memenuhi dua syarat tersebut akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB. 

Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Dengan demikian, honorer memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Pengangkatan honorer sebagai PPPK akan berkontribusi pada peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat berkontribusi secara optimal sebagai PPPK.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar