HEADLINE NEWS

Ini Waktunya Jadwal BKN Seleksi PPPK Tahap 2, Jangan Terlewatkan

Pendaftaran seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 resmi ditutup pada 20 Januari 2025. Sebelumnya, jadwal penutupan sempat diperpanjang beberapa kali dari rencana awal.

Foto ilustrasi

Simak rincian jadwal seleksi PPPK Tahap 2 ditetapkan BKN RI melalui Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi administrasi berlangsung dari 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025.

Selama periode ini, berkas pendaftar diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, berikut rincian jadwal seleksi PPPK Tahap 2:

• Pengumuman Seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025

• Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025

• Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025

• Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025

• Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025

• Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025

• Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025

• Pemetaan Titik Lokasi Seleksi: 8 – 23 Maret 2025

• Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025

• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025

• Pengumuman Hasil Kelulusan (tanpa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 22 April – 17 Mei 2025

• Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi & Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025

• Pengumuman Hasil Kelulusan (dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025

• Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025

• Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Seleksi PPPK Tahap 2 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Selain itu, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun, lulusan PPG, dan formasi guru daerah juga dapat mengikuti seleksi. (*)

Posting Komentar