Intip Rincian Aturan Baru PPDB Berubah SPMB Kemendikdasmen
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
"Sistem lama memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, sementara solusi yang sudah efektif akan dipertahankan. Perubahan ini adalah bagian dari upaya penyempurnaan sistem yang ada sebelumnya,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dikutip Senin (3/2/2025).
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang ditetapkan. Jalur pertama adalah Domisili, yang berdasarkan tempat tinggal calon siswa.
Jalur kedua adalah Afirmasi, ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok prioritas. Jalur ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
Jalur ketiga adalah Mutasi, diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain. Jalur ini memfasilitasi siswa yang mengikuti orang tua mereka dalam mutasi pekerjaan.
Jalur keempat adalah Prestasi, yang dibuka bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik. Prestasi non-akademik kini mencakup bidang kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau ekstrakurikuler seperti Pramuka.
Perubahan ini juga menghapus sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB. Sebagai gantinya, fokus beralih pada jalur Domisili untuk memastikan pemerataan akses pendidikan. (*)