Komunitas Warteg Keberatan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di tingkat pengecer. Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, peraturan itu berpengaruh terhadap keberlangsungan operasional usaha warung makan.
“Dalam usaha kuliner, terlambat 1 jam saja tidak dihangatkan, maka makanan akan basi. Dan ini akan membuat rugi pengusaha warung makan,” kata Mukroni, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (3/2/2025).
Gas, sebut Mukroni, merupakan kebutuhan rutin dalam usaha kuliner. Namun sejak kebijakan larangan penjualan gas melon di pengecer sejak 1 Februari 2025, dirinya mengakui pengusaha warteg kesulitan mendapatkannya.
“Biasanya kalau gas habis, langsung beli di toko-toko kelontong. Tapi sekarang harus mencari ke pangkalan, terkadang malah kehabisan juga (di pangkalan),” ucapnya.
Dirinya mengatakan tidak terlalu keberatan dengan selisih harga yang harus dibayar jika harus membeli gas di toko kelontong. Asalkan barangnya mudah didapat dan tersedia.
“Bagi warteg, yang penting barangnya (gas) ada. Tidak mungkin juga toko kelontong (pengecer) menaikan harga sangat tinggi karena sudah sama-sama kenal,” ujar Mukroni.
Sejak diberlakukan kebijakan ini, Mukroni menyebut ada beberapa warteg yang tergabung di komunitasnya, terpaksa tutup. Pasalnya mereka kesulitan mendapatkan gas elpiji.
Terkait kebijakan ini, Mukroni meminta pemerintah membatalkannya. Dirinya mengaku selama ini belum mendapatkan sosialisasi tentang kebijakan ini. (*)