Breaking News :
Otto Hasibuan Sebut Amnesti 44 Ribu Warga Binaan Se-Indonesia Tengah Dikaji

Otto Hasibuan Sebut Amnesti 44 Ribu Warga Binaan Se-Indonesia Tengah Dikaji

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Jumat (7/2/2025).

Lapas Sesak, Otto Tawarkan Rehabilitasi hingga Amnesti Napi Narkoba



Sidak bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lapas yang mengalami overkapasitas serta meninjau kemungkinan perubahan kebijakan terhadap narapidana kasus narkoba.

"Dari hasil pemantauan, lebih dari 55 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan menjadi masalah serius. Kami tidak ingin menambah jumlah lapas karena itu seolah membiarkan kejahatan terus terjadi. Paradigma yang harus kita bangun adalah bagaimana kejahatan bisa ditekan, sehingga lapas menjadi kosong," ujar Otto.

Otto menyoroti fenomena pengguna narkoba pemula yang justru keluar dari penjara sebagai bandar. Ia menilai perlunya pendekatan berbeda, seperti rehabilitasi bagi pengguna narkoba, namun tetap dalam catatan hukum.

"Kita sedang mengevaluasi, mana yang lebih efektif dan efisien. Biaya pemeliharaan narapidana di lapas termasuk makan dan minum, bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan biaya rehabilitasi. Ini akan kami kaji bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebelum keputusan diambil," ucapnya.

Lebih lanjut Otto Juga masih akan mengkaji Program Amnesti secara Nasional untuk 44 Ribu Warga Binaan,” Ya Kami masih mengkaji Amnesti untuk 44 Ribu warga binaan bagaimana Pola dan mekanismenya bahkan itu bisa bebas langsung tapi kita masih akan kordinasi dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Cirebon, Nanang Syamsudin, menjelaskan, kunjungan Otto bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, terutama terkait program pembinaan narapidana.

"Beliau melihat ada beberapa narapidana yang sudah lanjut usia dan mengalami sakit berkepanjangan. Ini menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pemberian pengurangan pidana atau amnesti bagi mereka," ucap Nanang.

Saat ini, dari total 964 narapidana di Lapas Kelas 1 Cirebon, tercatat 31 di antaranya sudah lanjut usia, sedangkan 13 lainnya diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), sebagian besar terkait kasus narkoba.

"Untuk ODGJ, kami akan berkoordinasi lebih lanjut apakah mereka memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak-hak seperti amnesti atau grasi," katanya.

Nanang juga menegaskan, over kapasitas di Lapas Kelas 1 Cirebon mencapai lebih dari 100 persen, yang semakin menyulitkan pengelolaan dan pembinaan narapidana.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar