Pemerintah Harus Kaji Ulang Aturan Soal LPG
Font Terkecil
Font Terbesar
Rencana pemerintah melarang penjualan LPG alias gas melon di tingkat pengecer mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.(3/2/25).
Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan berpotensi menimbulkan kesulitan bagi mereka yang mengandalkan pengecer sebagai sumber utama pembelian.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengatakan, kebijakan tersebut adalah bentuk pembatasan yang tidak populis dan harus dikaji ulang.
"Saya kira aturan soal LPG dilarang ke pengecer sangat tidak populis. Mestinya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut," ujar Saiful, Minggu (2/2/2025)
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta tersebut, pemerintah seharusnya fokus memperjelas daya beli masyarakat, bukan malah membatasi distribusi LPG.
Jika pembatasan diterapkan, kata dia, masyarakat bisa memandangnya sebagai bentuk monopoli yang menguntungkan pihak tertentu dalam peredaran LPG.
"Pemerintah jika ingin irit anggaran janganlah menyentuh kepada rakyat kecil. Rakyat kecil mestinya dimakmurkan, dimudahkan dalam mengakses kebutuhan dasar dan pokok di pasaran, bukan malah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepada pengecer," tegasnya.(*)