Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 pada 2025. Dalam hal ini, hanya guru yang telah mendapat sertifikasi dan memenuhi syarat yang dapat menerima TPG.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pencairan TPG untuk mendukung kesejahteraan guru di Indonesia. Diharapkan, tunjangan profesi ini dapat menjadi pendorong bagi guru untuk menjaga kualitas pendidikan dan motivasi mengajar.
Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap guru untuk pencairan TPG:
1. Status Sertifikasi Guru, persyaratan Sertifikasi untuk Menerima TPG
2. Memiliki NUPTK, keberadaan NUPTK sebagai Syarat Pencairan TPG
3. Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai Tanda Pengakuan Profesional Guru
4. Persyaratan Status Aktif Guru untuk Mendapatkan TPG
5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai Dasar Pencairan TPG
6. Pentingnya rekening bank yang aktif untuk menerima TPG
Jika beberapa syarat belum terpenuhi, dokumen masih bisa dilengkapi untuk memperoleh tunjangan pada periode selanjutnya. Rutin cek INFOGTK dan SIMPKB supaya selalu update mengenai proses pencairan tunjangan profesi.
Pastikan selalu memperbarui data pribadi dan status melalui platform resmi untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi. Hal ini untuk memastikan semua dokumen lengkap, tunjangan dapat diterima tepat waktu sesuai kebijakan yang berlaku.(*)