Ubah Perda RTRW Diduga Demi SHGB/SHM Pagar Laut
Font Terkecil
Font Terbesar
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tangerang diduga telah berubah dari yang semestinya. Alhasil, memuluskan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang.
Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, Eli Susyanti adalah zonasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan periakanan dan zonasi wisata. Namun, saat ini Perda itu dicantumkan zona kuning atau wilayah pemukiman dan dianggap sebagai daratan.
Penasihat hukum masyarakat Desa Kohod, Henri Kusuma mengatakan Perda RTRW Kabupaten Tangerang pangkal masalahnya. Diamana tercantum daratan dan area pemukiman tapi fakta dilapangan masih laut.
Henri menyebut Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031. Perubahan regulasi ini disahkan DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2022.
"Perda Nomor 13/2011 ini dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian disahkan DPRD Kabupaten Tangerang. Perda,dirancang setelah adanya rencana reklamasi dengan tujuan untuk mengakali izin lokasi dan izin pelaksanaan," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Caranya, kata Henri, dimunculkan dahulu tanah dan sertifikatnya seolah legal, karena ada Perda. Proses perizinan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang jauh sebelum penerapan perizinan online OSS (Sistem Online Single Submission) diterapkan.
"OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ini baru berlaku mulai 2018," ucapnya.
Selain itu, sambung Henri, adapula Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ini memperkuat terbitnya SHGB/SHGB pagar laut Kabupaten Tangerang.
Ternyata diduga diteken Soma Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, Soma menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Kabupaten Tangerang pada 2022.PKKPR tersebut bernomor: 0603xxxxxxxx03003 diterbitkan pada 6 Maret 2024 untuk pengembang real estate yang berdomisili di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Lahannya seluas 3.641.600, 47 meter persegi (364 hektar) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja enggan memberikan keterangan. "Maaf ya, maaf ya abang-abang," ucap Soma.(*)