
Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Menkes tentang Mendidik Tukang Gigi
0 menit baca
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu. Saat itu Menkes mengatakan ingin meningkatkan kompetensi atau keahlian para tukang gigi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan hal itu merupakan "Yang beliau maksud adalah terapis gigi dan mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal," ujarnya.
Menurut Aji, berdasarkan hasil cek kesehatan gratis, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut. Hal ini disebabkan masih kurangnya jumlah dokter gigi di Indonesia.
Data per April 2025 menunjukkan di Indonesia terdapat 7.475 puskesmas (73,2 persen) yang menyediakan layanan dokter gigi. Sedangkan l2.737 puskesmas lainnya (26,8 persen) belum menyediaiakan layanan dokter gigi.
Aji mengatakan masih terdapat gap (kesenjangan) sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi dan kebutuhannya secara nasional. Sedangkan jumlah lulusan dokter gigi per tahun mencapai kurang lebih hanya sekitar 2.650 orang.
Saat ini terdapat 38 fakultas kedokteran gigi (FKG) di seluruh Indonesia. Sehingga, tidak semua Puskesmas memiliki tenaga maupun sarana prasarana memadai untuk menunjang pelayanan gigi dan mulut secara optimal.
"Karena itu, diperlukan terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Misalnya dengan membuka moratorium pendidikan kedokteran gigi tahun 2022 dan menambah FKG di sejumlah universitas.(*)