Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Sabu Dikemas Dalam Kemasan Permen
Subang : Polres Subang, Jawa Barat, menggulung jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) menangkap belasan pelaku, dengan salah satu di antaranya menggunakan kemasan permen untuk menyembunyikan sabu.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan jika salah satu tersangka berinisial HZ (40) menggunakan kemasan permen untuk menyembunyikan sabu yang akan disebar ke pelanggannya.
Polisi menemukan beberapa paket sabu yang telah ditempel di sejumlah lokasi, dengan kemasan yang menyerupai permen, bertujuan untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
"Selain menangkap HZ, kami juga berhasil menangkap 16 pengedar narkoba lainnya yang terlibat dalam 15 kasus narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025," jelas Kapolres Subang dalam konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.
Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 166 gram sabu dan hampir 25 ribu butir obat-obatan terlarang.
“Sebagian besar tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai buruh dan karyawan swasta,” bebernya
Ariek menyatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini telah menyelamatkan 1.662 jiwa masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Para pengedar yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp13 miliar,” ungkapnya
Selain itu, para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin juga diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba, terutama dengan maraknya modus baru yang digunakan oleh para pengedar untuk menghindari deteksi petugas.(*)