Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak Lewat Kamera ETLE!
Guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik.
Dimana, teknologi tersebut menggunakan kamera pintar yang dipasang di sejumlah titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.
Lalu, Jenis pelanggar yang menjadi target etle?
1. pelanggaran ganjil-genap
2. pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)5. Menerobos lampu merah
6. melawan arus
7. tidak menggunakan helm
8. tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. menggunakan ponsel saat berkendara
10. berboncengan lebih dari 3 orang
11. menggunakan pelat nomor palsu
12. tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Nantinya, data pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan dikirim ke pusat pengolahan dan diverifikasi oleh petugas.
Setelah itu, surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Proses ini dilakukan secara transparan dan dapat dilacak oleh masyarakat melalui sistem daring.
Meskipun masih dalam tahap pengembangan di beberapa wilayah, penerapan ETLE terus diperluas ke berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Pemerintah juga mendorong integrasi antara data ETLE dan sistem registrasi kendaraan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penegakan hukum.
Kehadiran ETLE menjadi langkah maju dalam menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan masyarakat dan peningkatan infrastruktur, sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas di Indonesia.(*)