Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Diduga Terlibat Investasi Bodong di PT NAM, Tiga Pejabat Jamkrida NTT Ditahan Jaksa

NTT : Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT di PT Narada Asset Manajemen (NAM) sebesar Rp5.000.000.000. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk kontrak pengelolaan oleh perusahaan tersebut.
Foto: Tiga pejabat PT Jamkrida NTT yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT (sumber: Kejati NTT)

Investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT ke PT NAM berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2017 sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Para tersangka yang kami tahan adalah masing-masing I.I, Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT; OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT; dan QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT,” ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019, sebesar Rp5.000.000.000 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Asset Manajemen (NAM). Keputusan investasi ini diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT, yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisis risiko yang memadai (due diligence).

“Dana sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi. Pada akhir masa kontrak, yakni 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujar Wakajati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Penfui, Kota Kupang.(*)

Hide Ads Show Ads