Kejagung Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Korupsi Migas Pertamina
Jakarta: Penanganan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik memeriksa tujuh saksi baru dalam upaya membongkar praktik rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
"Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat unsur pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 9 Mei 2025.
Tujuh saksi yang diperiksa di antaranya berinisial ELD, HAL, ASP, AS, MRP, KS, dan MN. Salah satunya, HAL, merupakan Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal, dan AS menjabat Manager Crude Black Oil Operation di PT Pertamina International Shipping. Identitas lengkap belum diungkap karena masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat karena melibatkan kombinasi aktor internal BUMN energi dan pihak swasta, termasuk broker, yang diduga mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang secara tidak transparan dan sarat penyimpangan selama periode 2018–2023.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari berbagai anak usaha dan mitra Pertamina. Antara lain Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Sani Dinar Saifuddin dari PT Kilang Pertamina Internasional. Tak hanya dari sisi eksekutif, sejumlah komisaris dan pemilik perusahaan swasta juga masuk dalam pusaran kasus.
Modus yang digunakan antara lain pengaturan volume, harga, dan pihak pelaksana dalam impor minyak, yang diduga direkayasa untuk keuntungan kelompok tertentu. Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kedaulatan energi nasional dan kepercayaan publik terhadap BUMN strategis.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.(*)