Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Amankan Debt Kolektor Berbaju Ormas

Bogor : Polres Bogor mengungkap aksi premanisme yang dibungkus mata elang atau debt collector di wilayah hukumnya. Pengungkapan kejahatan serupa juga di lakukan jajaran Polresta Bogor Kota. 
Polisi Amankan Debt Kolektor Berbaju Ormas

Mereka menumpas kejahatan secara terpadu hingga di temukan modus baru tindak kejahatan itu.

Polres Bogor Kota mengamankan 82 unit kendaraan roda dua. Sementara Polres Bogor Kota mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.    

"Kami Polres Bogor dan Polres Bogor Kota berkomitmen memberantas aksi premanisme, dengan bukti tekah diamankan 9 orang tersangka dan 110 unit motor dan 1 unit mobil, ini modus kejahatan yang di modifikasi, berbekal data tunggakan tagihan angsuran kendaraan bermotor mereka se enaknya menarik sepeda motor di jalan secara paksa, setelah kami selidiki tetnyata kendaraan yang di sita tidak terdata pada leasing," jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).

Ada dugaan data konsumen atau nasabah perusahaan leasing bocor ke tangan para mata elang (matel). Data tersebut di salah gunakan sebagai alat untuk melakukan perampasan unit kendaraan sepeda motor, sementara dari pihak leasing menampik hal itu.

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum 9 Bintang , Dita Aditya, SH., Mh., C.L.A menambahkan penarikan unit kendaraan atau penyitaan secara legal harus di dampingi aparat kepolisian.

"Penarikan unit secara legal seharusnya berdasarkan putusan pengadilan, atau pada saat penjemputan di lakukan di rumah debitur dan unit kendaraan masih dalam penguasaan debitur sampai ada kesepakatan, tidak di eksekusi di jalanan," tambah Dita Aditya.

Terbukti kendaraan yang di sita ternyata di gelapkan oleh para oknum matel (di jual, di sewakan, di gunakan untuk keperluan pribadi). 

Ke 9 pelaku itupun terancam pidana berlapis, Perampasan, penganiayaan penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara 9 tahun.(*)

Hide Ads Show Ads