Polres Subang Kembali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Subang : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru Desa Sumurgintung Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.A, warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu," ungkap Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (16/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu, dengan berat brutto total 15,35 gram yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas. Turut diamankan juga sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang dan satu unit ponsel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku, bahwa sabu tersebut, merupakan titipan dari seorang pelaku lain, yang saat ini berstatus DPO bernama Ateng. Tersangka mendapatkan perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil, dengan imbalan sebesar Rp 2.000.000, namun hingga saat diamankan, upah tersebut belum diterima," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," katanya menambahkan.(*)