Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polri Ungkap Mafia BBM Subsidi di 4 Wilayah, Kerugian Capai Puluhan Miliar Satu Wilayah Diantaranya Karawang

Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang beroperasi di empat wilayah Indonesia. Dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Foto ilustrasi

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, jika terdapat empat wilayah yang menjadi lokasi tindak kejahatan tersebut adalah Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Tak hanya itu, para pelaku menjalankan modus dengan membeli biosolar subsidi dari berbagai SPBU menggunakan truk yang tangkinya telah dimodifikasi.

“Pembelian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas pengguna,” ungkapnya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Setelah itu, lanjutnya BBM kemudian dipindahkan ke dalam drum atau tangki penyimpanan untuk dijual kembali secara ilegal.

Di Banjarmasin, terdapat dua tersangka yakni MM sebagai koordinator gudang, dan AM sebagai sopir truk.

“Mereka diduga telah menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun, menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp56,94 miliar,” bebernya.

Kemudian, di Bogor terdapat satu tersangka berinisial JS berperan sebagai pemilik modal. Ia diduga telah menjalankan operasinya selama tujuh bulan dengan kerugian negara sebesar Rp3,27 miliar.

“Selanjutnya, di Sukoharjo terdapat lima tersangka ditetapkan, yakni WTC, DBY, SY, SP, dan LA, yang berperan sebagai pemodal dan operator lapangan,” katanya.

“Kejahatan ini dilakukan selama satu tahun, dengan keuntungan ilegal sekitar Rp4,96 miliar dan kerugian negara sekitar Rp2,92 miliar,” terusnya.

Lalu, di Karawang terdapat dua tersangka yakni AS sebagai koordinator gudang dan H sebagai sopir.

“Keduanya diduga menjalankan kegiatan serupa selama satu tahun dengan keuntungan sekitar Rp620 juta. Dampaknya, distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menjadi terganggu,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads