Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

Jakarta :Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun serta denda 750 juta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. 
Tom Lembong

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta pusat yang memeriksa dan mengadili untuk memutus, Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Jaksa. 
Tom Lembong

Lebih jauh, JPU turut mengungkapkan bahwa Tom Lembong dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda 750 juta rupiah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Hide Ads Show Ads