Kejagung Ekspose Uang Sitaan Rp1,3 Triliun
Jakarta: Kejaksaan Agung menggelar ekspose uang sitaan sebesar Rp1,3 triliun, Rabu (2/7/2025). Kegiatan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dari institusi penegak hukum tersebut.
"Uang ini akan dimasukan kedalam Rekening Penampungan untuk digunakan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari panggung. Ada hak publik yang harus kami penuhi dan tentu kami lakukan secara akuntabel dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban dari jajaran kejaksaan di hadapan masyarakat. Penampakan fisik di hadapan media nasional ini untuk menjawab pertanyaan publik tentang ke mana uang sitaan disalurkan.
Harli menyatakan ekspose ini dilakukan secara akuntabel dan masyarakat berhak mengetahui keberadaan dan pengelolaan uang yang telah disita.(*)