MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dikurangi
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). PK yang diajukan tersebut terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam putusan PK tersebut, MA mengurangi vonis hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara (12,5 tahun). Dalam kasus ini, sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun perjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," kata keterangan putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Putusan ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setno. Kini, masa pencabutan hak politiknya menjadi 2,5 tahun, yang dimana sebelumnya dari 5 tahun sesuai putusan pengadilan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata keterangan putusan tersebut.
Selain itu, dalam putusan ini Setnov juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sekitar USD7,3 juta.
Adapun uang pengganti itu dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan Setnov ke penyidik KPK. "Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," kata keterangan putusan tersebut.
Pada 2018, Setnov dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)