Pemprov Jabar Tutup 118 Tambang Ilegal Semester Pertama
Bandung: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup 118 lokasi tambang ilegal selama semester pertama tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di sektor pertambangan yang kerap disalahgunakan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan hingga pertengahan tahun, terdapat total 176 lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat. Lokasi tersebut mencakup 11 jenis komoditas pertambangan, di antaranya pasir, tanah uruk, batu, hingga emas.
“Dari hasil identifikasi, 130 pelaku merupakan perseorangan dan 46 lainnya berbentuk badan usaha,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).
Dari 176 titik tambang ilegal yang terdata, 118 di antaranya telah resmi ditutup dan seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Sementara 58 lokasi lainnya masih dalam proses penindakan dan dipastikan akan segera ditutup dalam waktu dekat.
Bambang menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jabar untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya berjalan sesuai kaidah teknis, peraturan perundang-undangan, serta tidak membahayakan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Praktik penambangan tanpa izin (PETI) harus ditekan semaksimal mungkin demi keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dinas ESDM Provinsi Jabar kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penertiban. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Dengan sistem pengawasan yang lebih kuat dan kolaboratif, kami optimistis praktik tambang ilegal bisa ditekan. Pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat harus dilakukan secara berkelanjutan, berizin, dan tidak merusak lingkungan hidup,” pungkas Bambang.
Penutupan tambang ilegal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menaati regulasi yang berlaku. Pemprov Jabar menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai hukum dan membahayakan ekosistem.(*)