Bali Banjir Besar, BNPB Tetapkan Status Darurat Bencana
Denpasar: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana di Bali selama satu pekan. Hal ini diputuskan BNPB setelah berdiskusi dengan Pemprov Bali terkait bencana banjir yang merenggut korban jiwa di beberapa wilayah Bali.
"Semula tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan dua minggu, tapi karena sigap bencananya ternyata tidak terlalu besar. Maka, diralat menjadi cukup satu minggu," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Denpasar, Rabu (10/9/2025) malam.
Suharyanto menegaskan, status darurat ini bukan berarti situasi genting atau luar biasa. Penetapan status ini diperlukan agar pemerintah pusat bisa membantu penanganan dampak bencana.
"Salah satu persyaratannya adalah pemerintah daerah meminta bantuan itu suratnya ada namanya siaga darurat dan tanggap darurat," ujarnya.
Berdasarkan data sementara, banjir di sejumlah wilayah di Bali mengakibatkan sebanyak sembilan orang tewas per Rabu (10/9/2025). Rinciannya, korban tewas di Denpasar sebanyak 5 orang, Jembrana 2 orang, Gianyar 1 orang, dan Badung 1 orang.
BNPB juga mencatat sebanyak 202 kepala keluarga (KK) atau 620 jiwa terdampak banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Bali sejak Selasa (9/9/2025). Wilayah yang terdampak banjir mencakup enam kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan.(*)
