Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi di Surabaya
![]() |
| Terpidana korupsi Musafak Khoirudin saat diamankan di Surabaya, Selasa (23/9/2025) (Foto: Humas Kejagung) |
"Buronan yang diamankan bernama Musafak Khoirudin. Terpidana divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (24/9/2025).
Anang menyebut Musafak tercatat sebagai DPO ke-123 yang berhasil diamankan aparat. Ia menambahkan pengamanan terhadap buronan tersebut dilakukan di kawasan padat lalu lintas Kota Surabaya.
Musafak sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Ngawi. Putusan dijatuhkan pada 3 Maret 2011 setelah majelis hakim menyatakan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Proses penangkapan berjalan tanpa kendala karena terpidana menunjukkan sikap kooperatif saat diamankan petugas. Situasi pengamanan dilaporkan berlangsung aman, terkendali, serta sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan tugas kejaksaan.
"Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya mengakhiri.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran aktif memantau keberadaan buronan lain yang belum tertangkap hingga saat ini. Penangkapan berkelanjutan penting dilakukan demi menjamin kepastian hukum terhadap putusan pengadilan(*)

