Pemkab Majalengka Ajukan Revisi RTRW 2025–2045
Majalengka: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan komitmennya menata arah pembangunan daerah melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. (19/9/25)
Dokumen strategis ini resmi diajukan Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).
RTRW baru disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, perubahan regulasi nasional, serta kebutuhan investasi di berbagai sektor. Menurut Bupati, tata ruang menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
“RTRW ini menjadi dasar dalam menyusun RPJPD dan RPJMD, serta menjadi acuan penetapan lokasi investasi, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pembangunan,” ujar Eman.
RTRW sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2011 dengan masa berlaku hingga 2031. Namun, setelah peninjauan pada 2016, pemerintah merekomendasikan revisi karena adanya perubahan kebijakan nasional, perkembangan pembangunan, perubahan batas administrasi, dan faktor kebencanaan.
Proses revisi RTRW Majalengka berlangsung sejak 2017 dengan mengacu pada norma dan standar terbaru. Dokumen RTRW 2025–2045 dirancang untuk mewujudkan Majalengka yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, pariwisata, dan industri.
Selain RTRW, Pemkab juga mengajukan Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Bupati menegaskan, tujuan perubahan aturan pajak dan retribusi tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan dua raperda strategis ini, Pemkab Majalengka berupaya membangun fondasi tata ruang yang berkelanjutan sekaligus memperkuat keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Majalengka.(*)

