Scroll untuk melanjutkan membaca

BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik

Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Reformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Langkah ini diumumkan secara resmi di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi nasional.(22/10/25)
Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, SH., LL.M. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Reformasi tersebut menandai pemisahan fungsi antara BP BUMN sebagai regulator dan BPI Danantara sebagai pengelola aset serta investasi negara. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, dan memperjelas peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Namun, perubahan besar tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah reformasi ini benar-benar menghadirkan sistem baru yang lebih transparan. Ataukah justru hanya mengulang pola lama yang sarat tumpang tindih kewenangan dan minim akuntabilitas terhadap publik dan investor.

Selama ini, BUMN menghadapi sejumlah tantangan struktural, seperti inefisiensi operasional dan peran ganda pemerintah dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi regulator dan kepentingan sebagai pemegang saham mayoritas.

Untuk menelaah arah reformasi ini, lembaga riset kebijakan Policy+ menggelar webinar bertajuk “Reformasi atau Replikasi? Menguji Arah Baru BP BUMN”. Diskusi tersebut menghadirkan pakar hukum dan ekonomi nasional guna menilai sejauh mana perubahan struktur mampu memperkuat tata kelola BUMN.

Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, mengungkapkan terdapat dua belas perubahan signifikan yang diatur dalam Undang-Undang Reformasi BUMN ini. Mulai dari pembentukan BP BUMN, pengalihan saham, hingga penataan ulang holding investasi dan operasional secara lebih terintegrasi.

Andre menilai, poin paling krusial adalah ketika seluruh kepemilikan holding ditempatkan langsung di bawah pengelolaan Danantara sepenuhnya. Langkah tersebut membawa konsekuensi hukum terhadap status BUMN serta peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor independen negara.

Ia menegaskan, reformasi kelembagaan patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian pemerintah dalam melakukan reposisi peran secara fundamental. Namun, Andre mengingatkan bahwa percepatan perubahan tanpa kejelasan dasar hukum justru dapat menciptakan ketidakpastian baru di sektor korporasi.

“Kita harus memastikan reformasi tidak memperlambat birokrasi, tetapi justru mempercepat pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel,” ujar Andre. Menurutnya, ukuran keberhasilan reformasi adalah kecepatan dan kejelasan implementasi kebijakan di seluruh lini organisasi BUMN nasional.

Sementara itu, Wakil Direktur LPEM FEB UI, Jahen F. Rezki, menilai pemisahan fungsi regulator dan operator merupakan langkah sangat strategis. Namun, efektivitas kebijakan itu sangat bergantung pada disiplin implementasi, konsistensi regulasi, serta integritas aparatur yang menjalankannya.

Jahen menegaskan, pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara BP BUMN dan Danantara agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. Menurutnya, kredibilitas tata kelola harus dijaga agar BUMN menjadi penggerak ekonomi yang efisien, transparan, dan berdaya saing global.

Direktur Policy+, Raafi Seiff, menyimpulkan bahwa reformasi BP BUMN harus berjalan seiring dengan penguatan prinsip good corporate governance nasional. Dengan regulasi konsisten, pengawasan independen, dan kepemimpinan bersih, transformasi ini diharapkan menjadikan BUMN lebih profesional serta kompetitif.(*)
Baca Juga
Tag:

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
  • BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Begini Reaksi Publik
Posting Komentar
Tutup Iklan