Tangerang: Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencekal dua warga negara Tiongkok, Bin Ren (49) dan Jingi Wang (39), masuk ke Indonesia. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di dalam pesawat saat penerbangan menuju Tanah Air.(4/10/25).
Kepala Seksi Pemeriksaan (Kasieriksa) 1 TPI Imigrasi Soetta Patuanta Agum Gumilang Rambe mengatakan, keduanya kedapatan mencuri barang milik penumpang lain. Aksi tersebut dilakukan di dalam pesawat Scoot Airlines TR-268 dengan rute penerbangan Singapura–Soekarno-Hatta.
Rambe menjelaskan, kasus berawal ketika seorang penumpang asal Malaysia menyadari barang bawaannya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada awak kabin untuk diteruskan kepada pilot.
Laporan segera disampaikan kepada Air Traffic Control (ATC) dan diteruskan kepada aparat keamanan bandara serta kepolisian. Saat pesawat mendarat, personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung mengamankan kedua pelaku tepat di pintu keluar pesawat.
“Jadi kejadiannya di dalam pesawat saat terbang. Ketika mendarat, polisi sudah siap menjemput pelaku di depan pintu keluar, karena sebelumnya sudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pilot serta ATC,” jelas Rambe, Sabtu (4/10/2025).
Kedua pelaku kemudian digiring menuju ruang pemeriksaan imigrasi untuk dimintai keterangan serta diperiksa barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti mencuri uang tunai sebesar 750 dolar Singapura atau setara Rp8 juta, serta tiga kartu debit milik korban.
Namun, korban bernama Ng Kok Sing memilih tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Meski demikian, tindakan pencurian di dalam pesawat menjadi dasar penolakan masuk bagi kedua pelaku ke wilayah Indonesia.
Menurut Rambe, sesuai prosedur maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab memulangkan kedua pelaku ke bandara keberangkatan, yaitu Singapura. “Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia dan kami beri cap denied entry di paspornya,” ujarnya.(*)

