Dukun Cabul di Panyileukan Diringkus Polisi
Bandung: Polisi meringkus seorang pria di daerah Panyileukan, Kota Bandung berinisial UFK yang mengaku sebagai dukun. Pria itu diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (23/10/25).
Aksinya telah terjadi sejak Februari 2023 lalu, UFK sendiri memiliki reputasi sebagai ‘Orang Pintar’ yang mampu menyembuhkan penyakit. Dengan reputasi itu ia melakukan modus operandinya.
"Jadi modusnya pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang dalam permasalahan, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat rilis kasus di Mapolsek Sukajadi, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial I melaporkan hal yang dialaminya pada tahun 2023 ke Polisi. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun. Budi juga mengatakan korban diminta oleh pelaku untuk memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya lewat kamera HP, hingga mencabuli korban secara langsung sebagai syarat dari pengobatan tersebut.
“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto, dari bagian dada, memperlihatkan anak kelamin, dan juga pelaku juga mencabuli korban,” kata Budi menjelaskan.
Saat ini korban yang telah dimintai keterangan baru satu dan korban itu juga mendapat pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), laporan dari 2 hingga 3 korban lain juga telah diterima. Polisi masih akan terus mendalami kasus ini.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D; Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 6 juncto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS).
"Yang bersangkutan kami akan angkat pasal dengan ancaman paling lama 15 tahun. Ini kami terapkan beberapa pasal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak dari perbuatannya,” ujar Budi.(*)

