Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Dunia Usaha Sambut Positif Kajian Penurunan PPN

Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana pemerintah mengkaji penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026 sebagai langkah positif. Dunia usaha berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.(16/10/25).

Foto ilustrasi

Analis kebijakan ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengatakan konsumsi domestik masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun kontribusinya dinilai belum seimbang dengan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Pertumbuhan ekonomi kita 5,12 persen, sementara konsumsi hanya berkontribusi 4,29 persen, masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi,” ujar Ajib,Rabu (15/10/2025). Ia menilai perlu ada upaya meningkatkan daya beli agar pertumbuhan lebih berkelanjutan.

Menurut Ajib, penurunan tarif PPN bisa menjadi strategi efektif untuk memperkuat konsumsi masyarakat. Penyesuaian tarif pajak dinilai dapat meringankan harga barang dan jasa sehingga masyarakat memiliki ruang belanja yang lebih besar.

“Secara matematika ekonomi, penurunan tarif pajak akan berkontribusi terhadap daya beli masyarakat. Karena mereka bisa membeli barang dan jasa dengan harga lebih rendah,” katanya.

Meski begitu, Ajib menekankan perlunya kajian fiskal yang mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan pajak dan potensi terjadinya fraud dalam implementasinya.

“Dalam konteks penerimaan pajak, ini memang memberi kontribusi negatif secara langsung, tapi volumenya bisa bertambah,” ujar Ajib. Ia menilai kebijakan ini akan memberi efek berganda bagi perekonomian jika diimbangi dengan pengelolaan fiskal yang tepat.

Ajib juga menyinggung tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah kebijakan penghematan anggaran. “Pemerintah sekarang punya kebijakan fiskal yang sangat ketat, ini sangat menantang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Saat ini tarif PPN masih sebesar 11 persen.

Purbaya mengatakan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah melihat kondisi ekonomi dan penerimaan negara hingga akhir tahun. “Kita akan lihat seperti apa ekonomi akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (12/10/2025).

Menurutnya, penurunan tarif PPN akan berpotensi mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional dan keseimbangan APBN.(*)

Hide Ads Show Ads