![]() |
| Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (20/10/2025) di Jakarta |
“Jadi, ada 4 yang ditahan, jadi dari 97 (total WNI), 86 ada di kantor polisi. Kemudian, 11 ada di rumah sakit,” kata Judha Nugraha dalam jumpa pers, Senin (20/10/2025) di Jakarta.
Judha menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keempat WNI itu disebut sebagai pelaku kekerasan saat kericuhan terjadi. “Diduga kekerasan itu dilakukan kepada WNI yang lain,” ucapnya menekankan.
Menurut Judha, berdasarkan informasi yang sempat diterima pihaknya, sempat terdengar suara tembakan saat kericuhan terjadi. “Kami dengar infonya seperti itu, tapi kami dapat sampaikan tidak ada warga kita yang meninggal,” katanya.
Secara khusus Judha memastikan, beberapa saat setelah menerima laporan kericuhan, pihak KBRI Phnom Penh langsung menemui puluhan WNI di kantor polisi. Termasuk, mengunjungi 11 lainnya yang dirawat di rumah sakit.
“Kemudian, kita melakukan akses ke konsuleran, jadi teman-teman KBRI sudah dapat menemui para WNI yang ada di kantor polisi tersebut. Teman-teman KBRI Phnom Penh juga sudah mengunjungi 11 orang di rumah sakit, dan tidak ada kondisi yang sepertinya life threatening,” kata Judha.
Judha menyatakan, selanjutnya KBRI Phnom Penh akan mengupayakan pendampingan hukum untuk ke-97 WNI yang terlibat kericuhan di perusahaan online scam. “Termasuk, kita mengupayakan agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Judha.
Sebelumnya, kericuhan di perusahaan online scam juga terjadi pada 4 Oktober 2025 di Kota Sihanoukville, Provinsi Sihanouk. Namun, pada kericuhan tersebut tidak ada WNI yang terlibat.
Sementara, jumlah kasus WNI yang terlibat kasus online scam dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami tren peningkatan signifikan. Termasuk, jumlah negara sebaran kasus online scam.
“Sejak 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ujar Judha menegaskan.
Judha pun berpesan agar masyarakat di tanah air tidak mudah terbujuk rayu, menerima tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji besar serta tanpa syarat tertentu. Serta, masyarakat turut diimbau memahami betul bidang-bidang kerja yang dilarang sesuai UU 18 tahun 2017.(*)

