Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna pada papan petunjuk memiliki fungsi spesifik yang ditujukan untuk memandu dan mengatur arus lalu lintas. Yuk, kita kupas lebih dalam arti dari masing-masing warna tersebut. Seperti dikutip dari laman kabaroto:
1. Papan Penunjuk Warna Biru: Tanda Perintah
Papan berwarna biru dengan tulisan, simbol, serta garis tepi berwarna putih, termasuk dalam kategori rambu perintah. Artinya, papan ini memberikan instruksi langsung kepada pengendara mengenai jalur yang harus diambil jika ingin menuju ke suatu tujuan tertentu.
Contohnya, jika Anda melihat papan biru bertuliskan "Yogyakarta" dengan panah mengarah ke jalur paling kanan, itu berarti Anda harus mengambil lajur kanan untuk menuju kota tersebut.
Namun, papan biru tidak hanya terbatas pada penunjuk arah kota. Menurut Pasal 20 dalam peraturan yang sama, papan biru juga bisa digunakan untuk menunjukkan:
Lokasi fasilitas umum, seperti SPBU atau rest area.
Fasilitas sosial, seperti rumah sakit atau tempat ibadah. Batas jalan tol.
Petunjuk pengaturan lalu lintas, misalnya larangan mendahului atau jalur khusus kendaraan tertentu.
Dengan kata lain, papan biru bersifat instruktif pengemudi dituntut untuk mengikuti arah atau perintah yang tertera.
2. Papan Penunjuk Warna Hijau: Panduan Perjalanan
Berbeda dengan papan biru, papan berwarna hijau digunakan sebagai rambu petunjuk yang sifatnya informatif. Warna dasar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi putih ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pengendara sebelum mereka mencapai simpang atau jalur tujuan.
Papan hijau biasanya muncul lebih awal sebagai bentuk "pendahulu" dari arah perjalanan. Isinya bisa berupa informasi tentang:
Tujuan kota atau wilayah.
Batas wilayah administratif.
Nama jalan.
Petunjuk arah jurusan yang akan ditempuh beberapa kilometer ke depan.
Berdasarkan Pasal 18, rambu hijau berfungsi membantu pengemudi membuat keputusan lebih awal dalam perjalanan, misalnya untuk berpindah lajur atau menyesuaikan kecepatan saat mendekati simpang atau exit tol.
Keduanya penting, namun memahami perbedaannya akan membantu Anda menjadi pengemudi yang lebih waspada dan efisien.
Papan biru = perintah langsung (harus diikuti).
Papan hijau = informasi pendahulu (petunjuk umum arah dan lokasi).
Dengan mengetahui arti warna papan penunjuk ini, Anda bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik, menghindari salah jalur, dan tentu saja lebih aman di jalan.(*)


