“Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, Selasa (21/10/25).
Menurut Kombes Pol. Alfian, tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia menegaskan langkah itu sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan tidak lolos dari jerat hukum.
“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/25). Pelaku yang bernama Yance itu pun sudah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena kasus perusakan gerobak bubur ayam.(*)

