KPK Periksa Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang sebagai saksi. Haiyani akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker.
![]() |
| Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang. Pada Kamis (19/10/2023) ia membuka Pelatihan Mandiri (Self-Training) bagi para Pengantar (Foto: Biro Humas Kemnaker) |
Selaian Haiyani, penyidik juga memeriksa, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami kepada dua saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui mekanisme penerbitan dan pengawasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
KPK resmi menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. IEG ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasaan pengurusan izin sertifikasi K3.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukansekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagaitersangka," kata ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker. Mereka yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
4. AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
7. SKP selaku Subkoordinator
8. SUP selaku Koordinator
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. "Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.
Immanuel Ebenezer mengakui kesalahannya terkait dugaan korupsi pemerasaan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Bahkan, Immanuel mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang membuat dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi K3.
"Seperti pasti penyidiknya luar biasa. Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya," kata Immanuel keluar dari mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).(*)

