Scroll untuk melanjutkan membaca

LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya

Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menerbitkan, Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2025 (PerLKPP 3/2025). Hal tersebut, guna menjawab tantangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Logo LKPP (Foto: Humas LKPP)

"Dalam percepatan pembangunan, terutama pada proyek strategis berskala nasional seperti pembangunan swasembada nasional. Menjawab urgensi tersebut," kata Kepala LKPP Sarah Sadiqa dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Sarah menjelaskan, aturan ini memberikan pedoman khusus. Yakni, agar pengadaan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Berjalan secara akuntabel dan transparan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025," ucap Sarah.

Inpres itu, Sarah menjelaskan, secara tegas mengamanatkan Kepala LKPP untuk menyusun pedoman bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (KLPD). Yaitu, dalam mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah, PerLKPP 3/2025.

"Hadir untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), dalam mempercepat pelaksanaan program. Juga, memastikan agar seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai arahan Presiden serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Sarah.

Pedoman ini, Sarah menuturkan, menjadi landasan kuat. Pengadaan barang hasil pekerjaan di kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional harus terukur. 

"Dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan terukur. Sekaligus mencegah potensi stagnasi pemerintahan dalam melaksanakan program strategis nasional,” kata Sarah.

Diketahui, secara garis besar, PerLKPP 3/2025 mengatur mekanisme pengadaan secara komprehensif. Ketentuannya meliputi identifikasi barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia di lokasi pembangunan, penyampaian bukti dokumentasi.

Hingga, kewajiban memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Harga barang yang diadakan kemudian dinilai oleh penilai publik independen.

Sehingga, pemerintah memiliki acuan harga yang objektif dan akuntabel. Kementerian/lembaga selaku pengguna anggaran dapat menyesuaikan prosedur, metode, maupun bentuk kontrak agar proses pengadaan lebih efektif.

Lalu, hal ini tetap berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kepatuhan hukum. Serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pedoman ini juga memperkuat peran pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Maupun aparat pengawasan internal di masing-masing K/L/PD.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
  • LKPP Terbitkan perLKPP 3/2025, Ini Aturannya
Posting Komentar
Tutup Iklan