![]() |
| Ilustrasi warga terdampak banjir di Kota Bekasi pada beberapa waktu lalu tengah mengungsi ditenda pengungsian. (Foto: BPBD Kota Bekasi) |
Adapun penetapan status siaga darurat bencana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini sebagai mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat hingga awal tahun depan.
"Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrim. Dan abrasi, serta tanah longsor di Provinsi Jawa Barat tahun 2025–2026," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Dedi juga meminta para kepala daerah di seluruh Jawa Barat segera menyiapkan langkah antisipasi. Mulai dari sisi kesiapan anggaran, personel,dan logistik untuk menghadapi kemungkinan bencana dalam beberapa bulan mendatang.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat mengatakan, sudah melakukan tindak lanjut keputusan Gubernur Jabar. Yakni dengan menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi dengan BPBD kabupaten/kota se-Jabar.
"Kami sudah lakukan rakor kesiapsiagaan pada September 2025. Rakor untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik menghadapi musim hujan 2025–2026,” ujarnya.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Serta meningkatkan pengetahuan mitigasi bencana di lingkungan masing-masing.
"Waspadai potensi bencana di sekitar tempat tinggal, seperti longsor, banjir, dan angin kencang. Pantau kondisi cuaca yang bisa berubah cepat menjadi hujan lebat atau cuaca ekstrem,” katanya.
Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, sepanjang periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2025 telah terjadi 1.204 kejadian bencana di wilayah Jabar. Yang terdiri dari banjir 215 kejadian, tanah longsor 343 kejadian, cuaca ekstrem 624 kejadian, gempa bumi 5 kejadian dan bencana lainnya.(*)

