Scroll untuk melanjutkan membaca

Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan

Bogor: Kementerian Kehutanan akan menindak cepat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hal ini dilakukan langsung oleh Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum). 

Gakkum Kementerian Kehutanan Segel kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat. Foto: Gakkum Kemenhut
Gakkum Kementerian Kehutanan Segel kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat. Foto: Gakkum Kemenhut

Penindakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas instruksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Yang mengatakan agar seluruh kegiatan penambangan ilegal di kawasan konservasi segera dihentikan.

Operasi gabungan dilaksanakan bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun. 

"Penindakan diprioritaskan karena meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Seperti longsor dan banjir bandang akibat kerusakan hutan pada musim hujan," kata Raja Juli, Jumat (31/10/2025). 

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memulihkan kawasan hutan serta memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kegiatan penegakan hari ini kami lakukan untuk menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kami bertindak tegas dan terukur demi memulihkan kawasan serta memberi efek jera,” ujar Dwi. 

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas PETI di kawasan taman nasional tersebut. Karena menurutnya dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan kawasan hutan. 

Penindakan di Blok Ciear melibatkan 60 personel gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg. Tim gabungan berhasil menghancurkan 31 tenda biru. 

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bahan kimia sianida. Kemudian jeriken bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk.

Tindakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Koordinasi lanjutan dilakukan dengan pengelola TNGHS, pemda, dan unsur penegak hukum lainnya untuk memperluas operasi di yang masih ditemukan aktivitas PETI. Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal," katanya(*).
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
  • Penambangan Ilegal Halimun Salak, Gakkum Gelar Operasi Gabungan
Posting Komentar
Tutup Iklan