Penipuan Berkedok Marketing Bank, Akhirnya PYH Ditangkap Polisi
Lampung : Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PYH (31), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, yang diduga menipu ratusan warga dengan modus mengaku sebagai marketing bank. (13/10/25).
Pelaku menawarkan program simpanan berhadiah dan pinjaman cepat cair dengan bunga rendah serta proses mudah.
Untuk meyakinkan korban, PYH meminta sejumlah uang mulai dari Rp30 ribu hingga Rp500 ribu sebagai biaya administrasi dan verifikasi data. Namun, setelah uang diberikan, janji program tersebut tidak pernah terealisasi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfrend Jacob Tilukay menjelaskan, PYH mengaku bekerja di perusahaan swasta yang bermitra dengan sebuah Bank Swasta A dan Bank Swasta B.
Ia menawarkan pinjaman mulai Rp3 juta sampai Rp15 juta, serta bonus menarik bagi warga yang berhasil merekrut nasabah baru.
“Pelaku menjanjikan insentif Rp750 ribu per bulan selama satu tahun dari Bank Astra bagi yang berhasil membawa 100 peminjam,” kata Kapolresta.
Hingga saat ini, sebanyak 449 warga sudah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp85 juta. Polisi menduga korban masih bertambah, terutama dari wilayah Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya.
Saat ini, PYH diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan tengah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan dan memastikan identitas petugas bank sebelum memberikan data atau uang.(*)

