Polda Banten Periksa Oknum Terkait Dugaan Tindak Pidana Asusila
Serang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial HA.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10/25).
Ia menyampaikan, oknum tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kombes Pol. Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran apabila terdapat kesalahan Kode Etik Profesi Polri. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.(*)


