Scroll untuk melanjutkan membaca

Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung

Bandung :Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus lima orang anggota kelompok bermotor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan di sebuah tempat gym di Kecamatan Batununggal, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Polrestabes Bandung Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym
Polrestabes Bandung Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym

Kelima pelaku tersebut digelandang ke Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/10/2025).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat rilis kasus. Menurutnya, penganiayaan bermula ketika kelompok bermotor tersebut melakukan iring-iringan dan merasa tidak terima karena merasa ditatap oleh satpam gym yang menjadi lokasi kejadian.(28/10/25).

“Kelompok bermotor tersebut melaksanakan kegiatan iring-iringan, saat melewati gym FTL di Batununggal, mereka melihat security dari gym tersebut lagi berdiri dan juga dari kelompok tersebut tidak terima karena merasa dilihatin,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).

Merasa tidak terima, kelompok tersebut langsung menganiaya satpam dan orang-orang di tempat gym. Mereka bahkan sempat masuk ke dalam dan merusak pintu kaca, namun melarikan diri karena mendapat perlawanan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku, di antaranya MAJ (20), RNF (21), dan RIM (18). Dua pelaku lainnya masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sehingga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan 5 orang tersangka dari kelompok bermotor tersebut. Dua ABH, masih SMP dan SMK. Jadi sangat kecil, dua orang ini juga ikutan-ikutan, diajak oleh senior-seniornya ini,” kata Budi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol minuman, pecahan kaca, pegangan pintu kaca, dua sepeda motor, dan stik golf. Tiga korban mengalami luka-luka di tangan, kaki, dan kepala akibat serangan para pelaku. Atas perbuatannya, MAJ, RNF, dan RIM dijerat pasal 170 Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sementara dua ABH akan mendapatkan pembinaan.

Menyoroti keterlibatan dua siswa sekolah, Budi mengingatkan pelajar, guru, dan orang tua untuk memantau anak-anak agar tidak terlibat dalam kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya ingatkan para pelajar lainnya dan para guru, ini masih ada dua anak sekolah, nanti akan saya berikan surat peringatan kepada sekolahnya agar para guru juga memantau anak-anak didiknya dan orang tua,” kata Budi.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
  • Polisi Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym Bandung
Posting Komentar
Tutup Iklan