Karawang; Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah. (16/10/25).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen 109 daerah di Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak demi pembangunan bersama.
PKS OP4D yang dilaksanakan di tahun ini merupakan perluasan tahap ke-7 dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga 2025 realisasi pendapatan daerah capai Rp 850 T dengan kontribusi Rp. 256 T atau 30 % dari PAD didukung Transfer keuangan pusat dilakukan selama ini secara konsisten
Kepala KPP Pratama Karawang, Novesyar, mewakili Bupati Karawang dalam acara penandatanganan PKS tersebut.
"Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJP sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,"ujar novesyar
Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Karawang dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)



